a) Apabila uang tunai dinyatakan sah/asli maka
teruskan melakukan transaksi.
b) Apabila jumlah uang tidak mencukupi untuk melakukan
transaksi maka transaksi dibatalkan atau diminta penambahan uang dari
pelanggan.
c) Apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya
maka lakukanlah pelaporan kepada Bank Indonesia Pusat/Bank umum terdekat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar