Sabtu, 10 November 2012

Transaksi menggunakan uang tunai :

a)      Apabila uang tunai dinyatakan sah/asli maka teruskan melakukan transaksi.
b)     Apabila jumlah uang tidak mencukupi untuk melakukan transaksi maka transaksi dibatalkan atau diminta penambahan uang dari pelanggan.
c)      Apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya maka lakukanlah pelaporan kepada Bank Indonesia Pusat/Bank umum terdekat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar