Sabtu, 10 November 2012

Prosedur pelaporan kepada pihak yang berwenang :

1.    Alat bantu verifikasi kartu kredit
Apabila terjadi kerusakan maka pelaporannya kepada pihak Bank yang bekerja sama dengan perusahaan penjualan (ritel). Prosedur tahapannya melalui petugas pelayan (pramuniaga) kartu kredit, bagian teknisi perusahaan, pimpinan perusahaan dan kepada pihak Bank yang bersangkutan.
2.             Alat bantu verifikasi uang tunai
Alat bantu verifikasi seperti sinar ultra violet apabila mengalami kerusakan maka pelaporannya kepada pihak Bank Indonesia/Bank lain yang bekerja sama dengan perusahaan.
Prosedur tahapan pelaporannya melalui :
a.      Kasir
b.      Teknisi perusahaan
c.      Pimpinan perusahaan
d.      Bagian keuangan
e.      Bagian sarana prasarana
f.       Bank Indonesia pusat/kantor perwakilan Bank Indonesia setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar