1.
Alat bantu verifikasi
kartu kredit
Apabila terjadi
kerusakan maka pelaporannya kepada pihak Bank yang bekerja sama dengan
perusahaan penjualan (ritel). Prosedur tahapannya melalui petugas pelayan
(pramuniaga) kartu kredit, bagian teknisi perusahaan, pimpinan perusahaan dan
kepada pihak Bank yang bersangkutan.
2.
Alat bantu verifikasi
uang tunai
Alat bantu verifikasi
seperti sinar ultra violet apabila mengalami kerusakan maka pelaporannya kepada
pihak Bank Indonesia/Bank lain yang bekerja sama dengan perusahaan.
Prosedur tahapan
pelaporannya melalui :
a.
Kasir
b.
Teknisi perusahaan
c.
Pimpinan perusahaan
d.
Bagian keuangan
e.
Bagian sarana prasarana
f.
Bank Indonesia pusat/kantor perwakilan Bank Indonesia
setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar