1.
Memeriksa fisik kartu
kredit (cetakan nomor kartu, tempat tanda tangan, hologram dan masa berlaku)
2.
Mencocokkan nomor kartu
kredit dengan “Daftar BIN” (apabila nomor tidak cocok/tidak terdaftar segera
hubungi Card Center)
3.
Cocokkan nomor kartu yang
tampak pada mesin EDC dengan nomor kartu pada fisik kartu kredit.
5.
Jangan
membagi-bagi/memilah transaksi menjadi beberapa bagian.
6.
Kartu kredit jangan
digosokan lagi apabila sudah ditolak di mesin EDC.
7.
Berhati-hatilah atas
hal-hal yang tidak wajar.
8.
Transaksi di mesin EDC harus
di-settlement maksimum 5 hari setelah
transaksi.
9.
Faktur EDC/Manual harus
disetorkan ke Card Center maksimum 5 hari sejak tanggal transaksi.
10. Copy
faktur merchant (warna kuning/biru)
harus dismpan selama 128 bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar