1) Dari daftar gaji dan upah diketahui sejumlah Rp 7.500.000,00. PPh
karyawan Rp 1.125.000,00. berapa gaji dan upah yg harus dibayar kepada karyawan
?
Rp
7.500.000,00-Rp 1.125.000,00 = Rp 6.375.000,00
Jurnal saat terjadinya utang
Gaji dan upah Rp
7.500.000,00
Utang gaji dan upah Rp 6.375.000,00
Utang PPh Rp 1.125.000,00
Jurnal saat membayar gaji dan
upah
Utang gaji dan upah Rp
6.375.000,00
Kas Rp
6.375.000,00
Jurnal saat membayar PPh
Utang PPh Rp
1.125.000,00
Kas Rp
1.125.000,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar