Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang kegiatan pokok
usahanya menyediakan dan menjual jasa.Dalam hubungan dengan usaha pokok, Perusahaan
Jasa tidak memiliki sediaan barang dagang (inventory). Perusahaan Jasa hanya
menyediakan sarana berupa peralatan dan
perlengkapan untuk melayani pihak lain yang memerlukan. Penghasilan usaha
Perusahaan Jasa diperoleh dari transaksi penyerahan jasa kepada pihak lain.
Yang termasuk golongan Perusahaan Jasa antara lain, Konsultan, Cleaning
Service, Bengkel Kendaraan, Salon Kecantikan, Service Barang Elektronik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar