Selasa, 06 November 2012

akuntansi

1.      Perusahaan Jasa
Perusahaan Jasa adalah perusahaan yang kegiatan pokok usahanya menyediakan dan menjual jasa.Dalam hubungan dengan usaha pokok, Perusahaan Jasa tidak memiliki sediaan barang dagang (inventory). Perusahaan Jasa hanya menyediakan  sarana berupa peralatan dan perlengkapan untuk melayani pihak lain yang memerlukan. Penghasilan usaha Perusahaan Jasa diperoleh dari transaksi penyerahan jasa kepada pihak lain. Yang termasuk golongan Perusahaan Jasa antara lain, Konsultan, Cleaning Service, Bengkel Kendaraan, Salon Kecantikan, Service Barang Elektronik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar